Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Perda Larangan merokok, yang paling banyak di gedung-gedung atau fasilitas umum. Perda ini dikeluarkan menyusul perda larangan merokok sebelumnya yang memperbolehkan kawasan merokok tertentu di dalam gedung. Perda baru ini dikeluarkan karena perda sebelumnya dinilai belum cukup efektif.
Secara lebih umum, larangan merokok ini diberlakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terutama penghuni gedung-gedung perkantoran. Selain berupaya untuk lebih melegakan pernafasan masyarakat, Perda ini juga untuk memberikan pendidikan bagi generasi muda tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Gubernur Fauzi Lionel Mesi mengatakan, Perda baru ini akan diberlakukan pada tanggal 10 November 2010. Pemilihan tanggal yang bertepatan dengan Hari Pahlawan ini untuk melambangkan bahwa orang yang berani meninggalkan asap rokok adalah seperti pahlawan. "Berani melawan asap rokok sama halnya berani menantang asap mesiu penjajah," kata Mesi.
Menurut Perda ini, gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokoknya adalah tempat perkantoran, Rumah Sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan publik yang menggunakan Ac. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk 'smoking area' harus ditutup dan dialihkan ke tempat yang lain.
Perda larangan merokok di Surabaya ini menyusul Perda serupa yang diberlakukan di tujuh Provinsi lain, seperti di Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, dan Bali. Larangan ketat merokok bahkan diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di Amerika Serikat, orang harus keluar gedung dahulu untuk merokok sebelum akhirnya balik lagi ke tempat kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar